09 Oktober 2007

"WARRANTY" ADALAH HAK ANDA

KOMPAS, Kamis, 23-03-1995. Halaman: 17

SUDAH sejak lama warranty (garansi atau jaminan) kendaraan baru iperlakukan di Indonesia, khususnya oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) tertentu yang sudah mapan dalam pemasaran produknya. Warranty sudah merupakan kebijaksanaan internasional, ketentuan dari negara asal mobil baru tersebut, dan sudah menjadi hak Anda.

Sebagian dari Anda yang baru membeli mobil baru boleh jadi belum mengetahui hak Anda tersebut. Ketidaktahuan itu mungkin karena tidak mendapat penjelasan dari wiraniaga saat penyerahan mobil. Atau bisa juga karena Anda belum membaca buku servis tentang warranty tersebut.

Dapat dikatakan semua merek memberikan warranty. Bedanya hanya terletak pada berapa besar perhatian, pelayanan, dan apakah Anda puas atau tidak. Tentu hal itu tidak terlepas dari kesiapan jajaran pelayanan purnajual termasuk kualitas bengkelnya.

Bagi sebagian merek, kegiatan warranty sudah merupakan daya tarik tersendiri bagi calon pembeli, karena bisa memberikan rasa aman. Hampir semua bagian yang rusak dalam jangka waktu warranty bisa mendapatkan penggantian. Begitu pula bagi bengkel-bengkel, kegiatan warranty bukan lagi menjadi beban yang memberatkan, namun sudah menjadi pekerjaan yang menyenangkan.

Kegiatan warranty saat ini bisa dipakai sebagai sarana umpan balik bagi produsen mobil, yang kelak akan dipakai untuk menyempurnakan produksinya. Mungkin ini bisa diistilahkan dengan "jemput bola". Artinya, begitu mendengar ada keluhan, mobil Anda akan dijemput.

Keluhan
Sayangnya, tidak jarang kita membaca keluhan konsumen di surat kabar, yang sebelumnya sudah berdebat dengan pengelola bengkel. Mungkin yang terjadi adalah masing-masing kurang mengerti soal hak dan kewajibannya dalam soal warranty.

Berikut ini tentang warranty mungkin berguna bagi Anda.
1. Warranty adalah jaminan bagi kendaraan baru (tercantum dalam buku servis dan warranty) yang sudah dibeli dan digunakan. Dalam setiap penggantian suku cadang atau jasa yang diakibatkan oleh salah pengerjaan, maka pemilik mobil tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

2. Masa berlakunya warranty sangat tergantung pada setiap merek mobil. Mobil-mobil Jepang bisa sampai dua tahun atau 50.000 km (bergantung mana yang lebih dulu tiba sejak penyerahan dari dealer, apakah tahunnya atau kilometernya). Sedangkan mobil Eropa bisa lebih dari itu. Karenanya, Anda perlu bertanya dan memperhatikan apa yang tertulis pada buku servis dan warranty tersebut. Data yang tertulis harus benar, karena hal ini akan mempermudah klaim Anda di kemudian hari.

3. Di mana bisa mendapatkan warranty? Anda bisa mendapatkan warranty di kota-kota seluruh Indonesia, di mana ada dealer resmi atau yang ditunjuk oleh ATPM. Kalau Anda tidak puas oleh pelayanan dealer, maka dapat menulis surat langsung ke kantor pusatnya. Yang penting pengaduan Anda jelas, dengan menyebutkan nomor mesin dan frame, tanggal pembelian, kilometer yang sudah ditempuh, serta dealer yang menjual.

Tidak semua warranty berjalan dengan mulus. Dalam hal tertentu bisa jadi Anda diminta pengertiannya, karena suku cadang pengganti tidak ada di tempat, atau bengkel memasangkan suku cadang robbing (diambil) dari mobil baru yang ada di ruang pamer atau gudang.

4. Di samping berlaku ketentuan 2 tahun dan 50.000 kilometer (kini: 3 tahun dan 100.000 km), bisa jadi ada ketentuan lain menyangkut suku cadang tertentu seperti aki, ban, dan knalpot. Aki biasanya mendapatkan jaminan 6 bulan atau 10.000 km. Sedangkan khusus ban, ada aturan tersendiri yang sudah diatur oleh Asosiasi Ban Indonesia, yang perlu Anda tanyakan waktu membeli mobil. Knalpot untuk kendaraan niaga berlaku 1 tahun atau 20.000 km.

5. Tentu tidak semua bagian bisa mendapatkan warranty. Bagian yang habis karena penggunaan -- seperti kampas rem dan kampas kopling -- atau kerusakan akibat Anda menggunakan oli, minyak rem, minyak power steering, atau suku cadang bukan asli, tidak bisa mendapatkan penggantian gratis.

Ajukan "warranty"
Bagaimana cara mengajukan warranty? Di saat Anda merasa ada sesuatu yang tidak beres, segeralah datang ke bengkel. Bawalah bukuservis dan temui petugas Frontman atau Service Advisor.

Tentu saja sebelumnya Anda harus mengetahui kerusakan macam apa yang terjadi pada mobil Anda.

1. Perhatikan dan rasakan dengan sungguh-sungguh setiap bagian dari mobil. Adakah sesuatu yang ganjil, seperti kelonggaran waktu mobil berjalan atau untuk jalan lurus setir harus ditahan karena kalau dilepas lantas membelok ke arah lain.

2. Bunyi-bunyi yang sangat mengganggu, seperti bunyi ketukan, mendecit pada bagian bawah mobil, atau bunyi dengung yang disebabkan oleh ban atau gardan yang sangat mengganggu. Perhatikan pula apakah bunyi mesin tetap halus. Untuk itu tidak ada salahnya waktu mau membeli, Anda minta beberapa mesin dihidupkan untuk perbandingan.

3. Perhatikan meter-meter yang ada di ruang pengemudi. Apakah setiap hari bekerja dengan normal. Laporkan segera kalau saat mengisi bensin sampai penuh ternyata meternya tidak tepat atau jarum penunjuk kecepatan bergetar. Sebab kalau itu terjadi, pasti ada yang tidak beres dengan komponen tersebut.

4. Bagian luar mobil adalah hal yang mudah Anda pantau. Perhatikan apakah mobil baru Anda belang dua warna atau bagian dalam seperti jok dan plafon ada cacatnya. Tidak tertutup kemungkinan ini bisa diperbaiki pula.

5. Hal-hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah penambahan peralatan listrik ditempat toko variasi mobil. Pemasangan yang keliru -- seperti mengambil arus tidak pada tempatnya -- akan merusak bagian lainnya, terutama pada mobil yang menggunakan CPU (komputer).

6. Perhatikan gas buang dari knalpot. Kalau berasap tebal dan mesin loyo maka segeralah berkonsultasi ke bengkel.

Dalam banyak hal menyangkut mobil baru Anda, jangan bosan berkonsultasi dengan bengkel dealer. Ajukan pertanyaan apa saja supaya Anda mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Kalau Anda baru pertama membeli mobil baru, mintakan juga masukan dari teman yang sudah lebih dulu membelinya. Siapa tahu, dia pun bisa membantu.

JAMINAN UNTUK BAN -- Jaminan yang diberikan untuk aki biasanya 2 tahun atau 50.000 kilometer. Knalpot kendaraan niaga berlaku untuk1 tahun atau 20.000 km. Sedangkan Khusus ban, ada aturannyatersendiri yang sudah diatur oleh Asosiasi Ban Indonesia. Tanyakan hal ini ketika membeli mobil.

BUKU SERVIS -- Jangan begitu saja buang buku servis Anda. Dari buku itu Anda bisa mencocokkan apakah teknisi di bengkel telah merawat mobil baru Anda sesuai petinjuk pabrik.

Tidak ada komentar:

Konsultasi, informasi dan tanya jawab. Kirim email ke martin.teiseran@yahoo.co.id


Free shoutbox @ ShoutMix