09 September 2007

"WARRANTY" ADALAH HAK ANDA

KOMPAS, Kamis, 23-03-1995.
SUDAH sejak lama warranty (garansi atau jaminan) kendaraan baru
diperlakukan di Indonesia, khususnya oleh Agen Tunggal Pemegang Merk
(ATPM) tertentu yang sudah mapan dalam pemasaran produknya. Warranty
sudah merupakan kebijaksanaan internasional, ketentuan dari negara
asal mobil baru tersebut, dan sudah menjadi hak Anda.
Sebagian dari Anda yang baru membeli mobil baru boleh jadi
belum mengetahui hak Anda tersebut. Ketidaktahuan itu mungkin karena
tidak mendapat penjelasan dari wiraniaga saat penyerahan mobil. Atau
bisa juga karena Anda belum membaca buku servis tentang warranty
tersebut.

Dapat dikatakan semua merek memberikan warranty. Bedanya hanya
terletak pada berapa besar perhatian, pelayanan, dan apakah Anda
puas atau tidak. Tentu hal itu tidak terlepas dari kesiapan jajaran
pelayanan purnajual termasuk kualitas bengkelnya.
Bagi sebagian merek, kegiatan warranty sudah merupakan daya
tarik tersendiri bagi calon pembeli, karena bisa memberikan rasa
aman. Hampir semua bagian yang rusak dalam jangka waktu warranty
bisa mendapatkan penggantian. Begitu pula bagi bengkel-bengkel,
kegiatan warranty bukan lagi menjadi beban yang memberatkan, namun
sudah menjadi pekerjaan yang menyenangkan.
Kegiatan warranty saat ini bisa dipakai sebagai sarana umpan
balik bagi produsen mobil, yang kelak akan dipakai untuk
menyempurnakan produksinya. Mungkin ini bisa diistilahkan dengan
"jemput bola". Artinya, begitu mendengar ada keluhan, mobil Anda
akan dijemput.

Keluhan
Sayangnya, tidak jarang kita membaca keluhan konsumen di surat
kabar, yang sebelumnya sudah berdebat dengan pengelola bengkel.
Mungkin yang terjadi adalah masing-masing kurang mengerti soal hak
dan kewajibannya dalam soal warranty.
Berikut ini tentang warranty mungkin berguna bagi Anda.

1. Warranty adalah jaminan bagi kendaraan baru (tercantum dalam
buku servis dan warranty) yang sudah dibeli dan digunakan. Dalam
setiap penggantian suku cadang atau jasa yang diakibatkan oleh salah
pengerjaan, maka pemilik mobil tidak perlu mengeluarkan uang sepeser
pun.

2. Masa berlakunya warranty sangat tergantung pada setiap merek
mobil. Mobil-mobil Jepang bisa sampai dua tahun atau 50.000 km
(bergantung mana yang lebih dulu tiba sejak penyerahan dari dealer,
apakah tahunnya atau kilometernya). Sedangkan mobil Eropa bisa lebih
dari itu. Karenanya, Anda perlu bertanya dan memperhatikan apa yang
tertulis pada buku servis dan warranty tersebut. Data yang tertulis
harus benar, karena hal ini akan mempermudah klaim Anda di kemudian
hari.

3. Di mana bisa mendapatkan warranty? Anda bisa mendapatkan
warranty di kota-kota seluruh Indonesia, di mana ada dealer resmi
atau yang ditunjuk oleh ATPM. Kalau Anda tidak puas oleh pelayanan
dealer, maka dapat menulis surat langsung ke kantor pusatnya. Yang
penting pengaduan Anda jelas, dengan menyebutkan nomor mesin dan
frame, tanggal pembelian, kilometer yang sudah ditempuh, serta
dealer yang menjual.

Tidak semua warranty berjalan dengan mulus. Dalam hal tertentu
bisa jadi Anda diminta pengertiannya, karena suku cadang pengganti
tidak ada di tempat, atau bengkel memasangkan suku cadang robbing
(diambil) dari mobil baru yang ada di ruang pamer atau gudang.

4. Di samping berlaku ketentuan 2 tahun dan 50.000 kilometer,
bisa jadi ada ketentuan lain menyangkut suku cadang tertentu seperti
aki, ban, dan knalpot. Aki biasanya mendapatkan jaminan 6 bulan atau
10.000 km. Sedangkan khusus ban, ada aturan tersendiri yang sudah
diatur oleh Asosiasi Ban Indonesia, yang perlu Anda tanyakan waktu
membeli mobil. Knalpot untuk kendaraan niaga berlaku 1 tahun atau
20.000 km.

5. Tentu tidak semua bagian bisa mendapatkan warranty. Bagian
yang habis karena penggunaan -- seperti kampas rem dan kampas
kopling -- atau kerusakan akibat Anda menggunakan oli, minyak rem,
minyak power steering, atau suku cadang bukan asli, tidak bisa
mendapatkan penggantian gratis.

Ajukan "warranty"
Bagaimana cara mengajukan warranty? Di saat Anda merasa ada
sesuatu yang tidak beres, segeralah datang ke bengkel. Bawalah buku
servis dan temui petugas Frontman atau Service Advisor.
Tentu saja sebelumnya Anda harus mengetahui kerusakan macam apa
yang terjadi pada mobil Anda.

1. Perhatikan dan rasakan dengan sungguh-sungguh setiap bagian
dari mobil. Adakah sesuatu yang ganjil, seperti kelonggaran waktu
mobil berjalan atau untuk jalan lurus setir harus ditahan karena
kalau dilepas lantas membelok ke arah lain.

2. Bunyi-bunyi yang sangat mengganggu, seperti bunyi ketukan,
mendecit pada bagian bawah mobil, atau bunyi dengung yang disebabkan
oleh ban atau gardan yang sangat mengganggu. Perhatikan pula apakah
bunyi mesin tetap halus. Untuk itu tidak ada salahnya waktu mau
membeli, Anda minta beberapa mesin dihidupkan untuk perbandingan.
setiap hari bekerja dengan normal. Laporkan segera kalau saat
mengisi bensin sampai penuh ternyata meternya tidak tepat atau jarum
penunjuk kecepatan bergetar. Sebab kalau itu terjadi, pasti ada yang
tidak beres dengan komponen tersebut.

4. Bagian luar mobil adalah hal yang mudah Anda pantau.
Perhatikan apakah mobil baru Anda belang dua warna atau bagian dalam
seperti jok dan plafon ada cacatnya. Tidak tertutup kemungkinan ini
bisa diperbaiki pula.

5. Hal-hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah penambahan
peralatan listrik ditempat toko variasi mobil. Pemasangan yang
keliru -- seperti mengambil arus tidak pada tempatnya -- akan
merusak bagian lainnya, terutama pada mobil yang menggunakan CPU
(komputer).

6. Perhatikan gas buang dari knalpot. Kalau berasap tebal dan
mesin loyo maka segeralah berkonsultasi ke bengkel.
Dalam banyak hal menyangkut mobil baru Anda, jangan bosan
berkonsultasi dengan bengkel dealer. Ajukan pertanyaan apa saja
supaya Anda mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Kalau Anda baru
pertama membeli mobil baru, mintakan juga masukan dari teman yang
sudah lebih dulu membelinya. Siapa tahu, dia pun bisa membantu.

JAMINAN UNTUK BAN -- Jaminan yang diberikan untuk aki biasanya 2
tahun atau 50.000 kilometer. Knalpot kendaraan niaga berlaku untuk
1 tahun atau 20.000 km. Sedangkan Khusus ban, ada aturannya
tersendiri yang sudah diatur oleh Asosiasi Ban Indonesia. Tanyakan
hal ini ketika membeli mobil.

Tidak ada komentar:

Konsultasi, informasi dan tanya jawab. Kirim email ke martin.teiseran@yahoo.co.id


Free shoutbox @ ShoutMix